63 Remaja SMP Magetan Ajukan Dispensasi Kawin, DPRD Jatim Akan Usut Tuntas

Rudy Hartono - 17 January 2026
Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono (foto: hamidiah kurnia/superradio.id)

SR, Surabaya – Pengadilan Agama (PA) Magetan mengeluarkan 63 dispensasi kawin pada remaja mayoritas usia SMP sepanjang tahun 2025. Dispensasi kawin adalah izin resmi bagi calon pengantin yang belum usia 19 tahun (batas usia minimal menikah).

Menurut Hakim Pengadilan Agama Magetan, Sunyoto dari 68 perkara yang masuk, Pengadilan Agama mengabulkan 63 permohonan. Sementara itu, tiga perkara dicabut oleh pihak pemohon, dan dua perkara dinyatakan gugur karena pemohon tidak menghadiri sidang.

Menurut Sunyoto, hampir semua perkara berakar dari kehamilan sebelum menikah, dan sisanya dipicu pengakuan hubungan badan maupun tertangkap basah saat melakukannya.

Temuan tersebut sontak mengundang sorotan, salah satunya dari Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono. Ia menyebut, data ini akan ditelusuri lebih jauh.

Menurutnya jumlah dispensasi kawin tersebut cukup memprihatinkan. Ditengah gencarnya sosialisasi dan gerakan perlindungan anak dan perempuan di Jatim, justru ditemukan fenomena yang menjadi PR.

Namun Deni tak ingin gegabah mengambil kesimpulan. Data awal ini akan dijadikan acuan untuk menelusuri daerah lain. Mencari penyebabnya. Jika ditemukan pola serupa akan langsung diambil tindakan.

“Kita belum bisa menarik kesimpulan itu karena memang dari masing-masing wilayah ini kan berbeda-beda. Kasus ini akan menjadi temuan awal untuk kita cek juga bagaimana kemudian kejadian ini di kabupaten/kota yang lain,” ujar politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Jatim IX itu, Jumat (16/1/2026).

“Kita akan coba compare (bandingkan), sandingkan apa angka ini besar atau mungkin bisa jadi di tempat lain lebih besar. Ini akan coba kita dalami lagi,” imbuhnya.

Deni menegaskan, DPRD Jatim sangat berkomitmen terhadap isu perempuan dan anak. Terbukti, banyak kebijakan yang sudah berjalan. Mulai dari Perda hingga mengawal berjalannya kasus-kasus terkait perempuan dan anak.

Untuk itu, fenomena di Magetan akan menjadi perhatian sekaligus evaluasi, agar angka pernikahan dini bisa ditekan dan terbentuk generasi berkualitas. “Juga kita sebenarnya mencegah juga untuk adanya pernikahan dini, agar rumah tangga yang dibantu lebih matang akan di coba koordinasikan,” sebutnya.

“Komisi ini salah satunya kita menjaga ya bagaimana kemudian perlindungan kepada perempuan, anak, dan juga menggagas juga perda-perda terkait-terkait itu sehingga perempuan khususnya ibu-ibu muda ataupun kemudian yang sudah berumah tangga juga bisa sadar terhadap posisinya, menjaga agar putra-putra tidak stunting, kehidupan yang layak,” pungkas Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim itu. (hk/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.