Perhatian! Petugas Gabungan Intensif Razia Pajak Kendaraan

Rudy Hartono - 27 January 2026
Anggota Satlantas Polres Jember mengamankan kendaraan bermotor yang tidak sesuai spekteknya yang diduga digunakan balap liar di Jember. (sumber: antara) 

SR, Tulungagung  – Petugas gabungan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mulai mengintensifkan kegiatan operasi atau razia kendaraan bermotor skala besar secara rutin setiap bulan sepanjang 2026 guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Tulungagung Iptu Ahmad Zainudin, Senin (26/1/2026), mengatakan, operasi tersebut melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur dan Tulungagung, Satlantas Polres Tulungagung, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan Tulungagung.

Sasaran operasi mencakup seluruh jenis kendaraan bermotor, baik roda dua, roda empat, maupun kendaraan dengan jumlah sumbu lebih dari empat.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan inisiatif Bapenda Jawa Timur menyusul menurunnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Kondisi itu ditandai dengan kecenderungan sebagian pemilik kendaraan menunggu program pemutihan pajak sebelum melunasi kewajibannya.

“Melalui operasi gabungan ini, kami berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dapat meningkat kembali,” kata Zainudin.

Berdasarkan hasil rapat lintas instansi, operasi gabungan skala besar direncanakan berlangsung sebanyak 10 hingga 11 kali sepanjang 2026.

Dengan demikian, sedikitnya satu kali dalam sebulan akan digelar operasi serupa dengan lokasi yang berganti-ganti.

Meski demikian, sejumlah ruas jalan utama menuju kawasan perkotaan telah ditetapkan sebagai titik prioritas operasi, yakni sisi barat di Jalan Soekarno-Hatta dan sekitar Terminal Tulungagung, sisi timur di Jalan Mayor Sujadi, serta sisi utara di Jalan Pahlawan.

“Fokus awal memang di tiga akses utama menuju pusat kota, namun tidak menutup kemungkinan operasi juga dilakukan di lokasi lain sesuai hasil evaluasi,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas akan memberikan teguran kepada pengendara yang belum membayar pajak kendaraan sekaligus mengarahkan untuk melakukan pembayaran langsung di lokasi. Satlantas Polres Tulungagung juga akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas lain, seperti tidak menggunakan helm atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Sebagai langkah awal, pada Kamis (22/1/2026), petugas gabungan telah menggelar operasi pajak kendaraan di ruas Jalan Kapten Kasihin. Dalam kegiatan tersebut, petugas menjaring sekitar 20 pengendara yang diketahui menunggak pajak kendaraan bermotor.

“Nanti akan disediakan loket mobile untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan yang menunggak. Penindakan pelanggaran lalu lintas tetap dilakukan secara humanis dan terukur sebagai bagian dari edukasi,” kata Zainudin. (*/ant/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.