Mengurai Maraknya Curanmor di Surabaya
Surabaya, SR – Surabaya sebagai kota metropolitan sarat dinamika sosial dengan banyak wajah. Meskipun tergolong salah satu kota besar yang relatif aman, namun tantangan soal kriminalitas tetap hadir dan bergerak dinamis.
Berdasar statistik Kriminal BPS 2024 yang bersumber dari laporan Kepolisian, tingkat kejahatan di Surabaya berada di kisaran 190–210 kasus per 100.000 penduduk. Angka ini lebih rendah dibandingkan Jakarta dan Medan, serta menunjukkan tren penurunan dibanding dua tahun sebelumnya.
Gambaran itu juga tercermin dari Indeks Persepsi Keamanan Numbeo 2024–2025, yang menempatkan Surabaya pada skor 63–65, masuk kategori “aman” dibanding sejumlah kota besar lain di Indonesia dan di Asia Tenggara.
Namun, data juga mencatat adanya tantangan yang tak bisa diabaikan. Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur mencatat sepanjang 2024–2025 terdapat sekitar 600 laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Angka tersebut menunjukkan kenaikan sekitar 10 persen dibanding periode sebelumnya, sekaligus menjadi salah satu jenis kejahatan yang paling dominan di perkotaan.
Merespons kondisi itu, Polrestabes Surabaya melakukan langkah yang terukur. Sebanyak 472 tersangka telah diproses hukum, dengan mayoritas pelaku merupakan residivis yang kembali mengulangi tindak pidana serupa. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya menekan kejahatan berbasis ekonomi yang masih menjadi pekerjaan rumah kota besar.
Upaya pemulihan hak korban curanmor juga dilakukan secara terbuka. Terbaru, Polrestabes Surabaya menggelar “Bazar Pengembalian Barang Bukti”, berupa 1.050 unit sepeda motor hasil sitaan dan temuan yang dikembalikan kepada pemilik sah tanpa dipungut biaya. Ribuan kendaraan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus curanmor serta penertiban lalu lintas.
Kegiatan pengembalian kendaraan bermotor ini dilaksanakan pada 21–23 Januari dan 26–30 Januari 2026, pukul 08.00–15.00 WIB, bertempat di Polrestabes Surabaya. Langkah ini menjadi simbol pendekatan keamanan yang tak hanya menindak, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengakui bahwa curanmor masih menjadi isu yang krusial di wilayah hukum yang dipimpinnya.
“Langkah-langkah untuk menegakkan hukum, upaya-upaya untuk menangkap pelakunya ini terus kita lakukan. Bukan hanya sekedar menangkap pelakunya, tetapi kita ungkap sampai dengan penadahnya. Dan kita upayakan bisa langsung menyita kendaraan-kendaraan yang dicuri itu. Dan kemudian kita meminjam-pakaikan atau merawat-pakaikan (istilahnya) kepada para pemilik atau kepada para korban, yang dengan susah payah selama ini mereka mungkin dengan kredit atau dengan cara menabung dan sebagainya bisa kembali mereka gunakan,” papar Kapolrestabes Luthfie pada akhir Januari lalu.
“Dan saya juga minta bantuan kepada warga masyarakat yang alhamdulillah kendaraannya bisa diketemukan, kalau misalnya nanti ada permintaan (pungli), atau dipersulit (pengambilan kendaraannya) oleh penyidik-penyidik kami, silahkan langsung komunikasikan dengan kami,” lanjutnya.

Butuh Waktu Hanya 9 Detik
Di samping melakukan berbagai upaya penegakan hukum, Kapolrestabes Surabaya mengajak warga untuk turut berpartisipasi aktif mencegah terjadinya curanmor di Surabaya.
“Mungkin kita juga akan keteteran kalau tidak dibantu, dengan pertama, para pemilik kendaraan terus meningkatkan kewaspadaan, kehati-kehatian dengan pemasangan kunci ganda, parkir di dalam pagar dan sebagainya, paling tidak itu bisa mengurangi kesempatan para pelaku,” tandas Luthfie Sulistiawan.
Yang kedua, kata Kapolrestabes, pihaknya juga meminta warga untuk membangun sistem keamanan lingkungan yang lebih baik, serta kewaspadaan dari masing-masing pemilik kendaraan.
“Memang dari beberapa interogasi kepada para pelaku curanmor, ketika sistem pengamanannya menyulitkan itu juga akan menjadi alasan aksi mereka bisa digagalkan. Tetapi ketika kemudian mereka melihat kendaraan di pinggir jalan, kelihatan setang (motor) nya lurus, tidak dikunci, apalagi ada kuncinya (yang masih tergantung) di situ, itu langsung menjadi sasaran,” ujar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Kurangnya kewaspadaan dari pemilik kendaraan, diakui eks pelaku tindak curanmor, Udin (bukan nama sebenarnya), menjadi sasaran empuk bagi para pelaku tindak curanmor.
“Kadang kesempatan itu ada sendiri. Misalkan, motor nggak dikunci ganda, butuh waktu (untuk mencuri) sekitar 9 detik lah. Karena kalau dikunci ganda, kita bisa saja sih. Cuma kadang males aja, kalau dikunci ganda itu kan ribet,” akunya ketika ditemui Super Radio.
Sewaktu ditanya apa yang biasanya menjadi motif pelaku melakukan pencurian kendaraan, Udin mengaku karena alasan keterbatasan ekonomi. “Ya tentu kalau saya, nyuri itu motifnya ekonomi,” kata dia singkat.
Peran Penting RT/RW
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menekankan pentingnya tindak kejahatan seperti curanmor semestinya diantisipasi oleh masing-masing pemilik kendaraan khususnya, serta masyarakat pada umumnya.
“Yang menentukan adalah kita, yang berarti pribadi setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor. Tapi yang pasti, ini kan juga peran penting RT, peran RW menjaga kampungnya sendiri. Sekarang itu adalah bagaimana penjagaannya. Nanti kita bersama Pak Kapolres ya (menentukan) di titik-titik mana yang paling ramai (kasus curanmor) itu yang kita kerjakan dulu,” tukasnya.
Wali Kota juga meminta untuk warga yang tinggal di kos-kosan turut berpartisipasi pula menjaga keamanan di tempatnya.
“Arek-arek yang di kos-kosan mestinya digilir juga untuk ikut menjaga kampung. Mosok nek ilang, nolehe nang Pak Kapolres terus ae. (Masa kalau hilang, menolehnya ke Pak Kapolres terus),” ujar Wali Kota Eri dalam suatu kesempatan di Surabaya.
Namun dikatakan Eri Cahyadi, bagaimanapun juga Pemkot Surabaya berkomitmen untuk memelihara keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
“Karena ini adalah bagaimana Pak Kapolres, saya juga sendiri, dan Pak Dandim itu bisa menjaga Surabaya, menjadikan rasa aman,” pungkasnya.

Butuh Kendali Sosial
Tingginya jumlah kasus curanmor dan kejahatan jalanan di Kota Surabaya, tak bisa dilepaskan dari kompleksitas kehidupan masyarakat perkotaan.
Pengamat Sosial Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Sugeng Harianto, menilai karakter masyarakat kota yang cenderung individualistik turut membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk beraksi.
Menurut Sugeng, pelaku kejahatan memahami betul situasi sosial di perkotaan, termasuk rendahnya kepedulian warga saat kejahatan terjadi di ruang publik.
“Pelaku itu belajar. Mereka tahu kalau terjadi kejahatan di jalan, sering kali tidak banyak orang yang peduli atau berani menolong. Biasanya justru setelah pelaku pergi, baru orang-orang berkerumun,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Sugeng, membuat pelaku merasa memiliki ruang bebas untuk melakukan kejahatan. Padahal, kehadiran warga yang saling mengawasi dapat menjadi faktor pencegah.
“Setidaknya, orang yang akan melakukan kejahatan itu berpikir ulang karena ada yang mengawasi. Tapi kalau tidak ada pengawasan sama sekali, pelaku seolah diberi kebebasan,” jelas pengajar S2 di Fisipol Unesa ini.
Sugeng juga menyoroti tingginya laporan kehilangan sepeda motor yang hampir setiap hari muncul dalam pemberitaan. Ia menilai lemahnya pengendalian sosial di tingkat lingkungan menjadi salah satu penyebab utama.
“Banyak orang melaporkan kehilangan motor karena memang tidak ada pengendalian sosial di situ,” kata dia melalui telefon.
Sebagai solusi, Sugeng mendorong penguatan peran masyarakat melalui sistem keamanan lingkungan (siskamling). Keberadaan pos jaga di ujung gang yang dijaga secara bergiliran, dinilainya sebagai bentuk nyata dari keberadaan program kampung tangguh.
“Itu adalah instrumen pengendalian sosial yang efektif dan dilakukan secara swadaya oleh masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, penguatan keamanan berbasis komunitas tidak hanya berdampak pada penurunan angka kejahatan, tetapi juga membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Ini sangat membantu lembaga kepolisian dalam menjaga kamtibmas,” pungkas Sugeng.

Kinerja dan Tanggungjawab Aparat Penegak Hukum
Selain faktor sosial dan lemahnya pengendalian lingkungan, maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya juga dinilai berkaitan langsung dengan kinerja aparat penegak hukum.
Ahli Hukum Pidana di Surabaya, Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo, SH, M.Hum, menegaskan bahwa jaminan rasa aman merupakan tanggung jawab utama kepolisian.
“Keamanan masyarakat itu tugas kepolisian. Melayani dengan baik, melindungi dan mengayomi. Kalau sampai masyarakat tidak aman, berarti harus ada tanggung jawab,” tegas guru besar ilmu hukum dari ASEAN University International Malaysia ini.
Ia menilai, tingginya angka kriminalitas tidak bisa dilepaskan dari kemungkinan adanya unsur kelalaian aparat. Karena itu, tugas dan kinerja kepolisian patut dipertanyakan.
“Setiap jalan yang rawan seharusnya dijaga. Baik oleh intelijen maupun reserse. Pertanyaannya, apakah memang kekurangan personel, atau memang kinerjanya yang bermasalah,” ujarnya.
Sunarno yang juga penulis buku “Etika Profesi Hukum di Indonesia” ini menambahkan, dalam praktik kepolisian, lonjakan angka kejahatan biasanya akan berdampak pada evaluasi internal hingga rotasi jabatan.
“Kalau angka kejahatan tinggi, biasanya akan terjadi pergantian gerbong. Propam, Irwasda, Irwasum akan turun melakukan pemeriksaan,” jelasnya tatkala dihubungi via telefon.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi kepolisian kepada publik. Menurutnya, setiap penyelesaian kasus perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa persoalan kejahatan jalanan ditangani secara serius.
“Angka kejahatan harus disampaikan ke media secara berkala. Supaya masyarakat tahu ini bukan perkara biasa dan memang diatensi,” katanya.
Di sisi lain, Profesor Sunarno mengingatkan potensi bahaya jika rasa keadilan masyarakat terus tergerus. Ia menilai, aksi main hakim sendiri terhadap pelaku curanmor harus diantisipasi sejak dini. “Kalau masyarakat menangkap pelaku, belum tentu akan diserahkan ke polisi. Bisa jadi justru dihukum sendiri secara massal,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Sunarno, justru dapat berbalik merugikan institusi kepolisian. “Kalau masyarakat menghakimi sendiri, yang kena nanti polisi,” imbuhnya.
Terkait penindakan di lapangan, Sunarno menyebut penggunaan tindakan tegas tetap harus mengikuti prosedur tetap. “Harus ada keputusan tegas dari atasan. Ada prosedur tetap. Contohnya, sebelum menembak harus ada tembakan peringatan. Kalau pelaku masih melawan, tembak kakinya tidak masalah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar kepolisian tidak ragu menindak setiap laporan masyarakat dan mencegah praktik pembiaran. “Jangan sampai ada backing-backingan. Polisi sebenarnya tahu, tapi kenapa tidak ditindaklanjuti? Jangan sampai masalah ini dipelihara,” kata Sunarno.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius. “Setiap ada orang melapor, harus diperhatikan. Korban harus dilindungi, pelaku harus dicari sampai dapat,” pungkasnya. (giy/red)
Tags: bazar sepeda motor, curanmor, polrestabes surabaya, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





