Sosialisasi Disiplin Melalui Pembagian Takjil

SR, Surabaya – PT KAI Daop 8 Surabaya bersama komunitas pecinta KA bernama Puong, menggelar sosialisasi mengenai aturan berlalu lintas di perlintasan kereta api Jalan Bungur (PJL No:1), Surabaya, pada Sabtu (25/5/2019).
Sebanyak 30 anggota komunitas Puong ikut ambil bagian dalam kegiatan sosialisasi kepada para pengguna jalan raya yang melintas dengan cara membagikan 500 paket takjil, 1.000 stiker himbauan disiplin berlalu lintas dan 500 kuntum bunga.
“Kami dari komunitas Puong secara sukarela melaksanakan kegiatan sosialisasi disiplin berlalu lintas di perlintasan ini, sebagai bentuk kepedulian kami, agar masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran dengan kendaraan darat untuk selalu berhati-hati dan disiplin ketika melintas di perlintasan KA, ” ujar Ketua komunitas Puong, Riyat.
Menghadapi masa angkutan Lebaran 2019 yang akan tiba, pihak Humas PT KAI Daop 8 Surabaya selalu mengimbau para pemudik yang menggunakan angkutan kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat, agar berhati – hati ketika melintas di perlintasan sebidang antara jalur rel Kereta Api dan jalan raya.
Salah satu bentuk himbauan tersebut diantaranya dengan cara sosialisasi melalui pembagian selebaran stiker himbauan agar selalu berdisiplin dan pemberian takjil secara gratis kepada para pengguna jalan raya yang melintas.
“Kami ingatkan kembali, bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda stop, tengok kiri – kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Palang pintu, sirine dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas bertanda stop tersebut,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto.
Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
Kemudian mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No 22 tahun 2009, pasal 296, yakni hukum pidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya dapat menurun. Tercatat di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya pada tahun 2017 terjadi 62 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan, pasa 2018 turun menjadi 51 kasus. Sedangkan pada 2019, dari periode 1 Januari sampai dengan 8 Mei 2019 telah terjadi 17 kasus kecelakaan.
Pentingnya pemahaman bahwa alat utama keselamatan di perlintasan adalah rambu lalu lintas ini bisa terlihat dari data jumlah perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat total jumlah 568 titik. Dari jumlah tersebut, 164 titik ada palang pintunya serta terjaga, dan sisanya 404 titik tidak ada palang pintunya serta tidak terjaga.
“Cara yang efektif agar keselamatan pengguna jalan raya bisa terjamin ketika melintas di perlintasan sebidang, adalah dengan cara selalu berperilaku disiplin mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada. Semoga dengan kesadaran disiplin berlalu lintas yang tinggi dari pengguna jalan raya, angkutan mudik lebaran 2019 ini, bisa menjadi mudik dengan perjalanan yang indah dan berkesan,” tandasnya (*/red)
Tags: Daop 8 surabaya, Disiplin berlalu lintas, Komunitas pecinta ka, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Perlintasan ka
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.