Soroti Kasus Hasto, Mahfud: Orang Jadi Tersangka Tak Harus Ditahan

Rudy Hartono - 22 January 2025
Prof Mahfud MD

SR, Surabaya – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan tanggapan terkait isu Hasto Kristiyanto yang belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud menegaskan, dalam hukum, status tersangka tidak otomatis berujung pada penahanan. “Ya, tidak apa-apa. Kan orang jadi tersangka itu tidak harus ditahan,” ujar Mahfud seusai menghadiri peringatan Haul Gus Dur ke-15, Minggu (20/1/2025) di Masjid Cheng Ho  Surabaya.

Ia menjelaskan, keputusan menahan seseorang bergantung pada sejumlah faktor hukum, seperti potensi tersangka untuk mengulangi perbuatannya, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Dalam kasus ini, tidak ada kekhawatiran seperti itu. Tidak mungkin melarikan diri, tidak mungkin mengulangi perbuatan karena itu sudah terjadi, dan barang buktinya juga tidak ada karena sudah disita semua,” imbuhnya.

Mahfud juga menegaskan, dirinya tidak terlibat sebagai penasihat hukum Hasto Kristiyanto. “Nggak, saya tidak diminta. Sudah banyak yang ahli (menangani kasus ini),” ungkapnya.

Sekadar info, Hasto Kristiyanto menjadi perhatian publik usai KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 kepada Hasto Kristiyanto atas dugaan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan pada proseso penetapan anggota pergantian antar waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada kasus yang melibatkan harun masiku. (nio/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.