Presiden Jokowi : Persoalan Tanah Karena Masyarakat Hanya Miliki Surat Keterangan

Yovie Wicaksono - 2 November 2017
Presiden Jokowi saat menghadiri acara Perhutanan Sosial untuk Pemerataan Ekonomi, di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (foto : Istimewa)

SR, Muara Gembong – Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan pentingnya memiliki sertifikat hak atas tanah agar terhindar dari sengketa tanah. Menurutnya, persoalan pertanahan yang terjadi selama ini karena masyarakat hanya memiliki surat keterangan yang lemah hukum.

“Saya ingat demo berbulan-bulan di Jakarta. Terus mau mengubur diri di depan istana, benar? Masa mau menyakiti diri sendiri. Terus saya undang masuk ke istana, betul?” ujar Presiden Jokowi saat menghadiri Perhutanan Sosial untuk Pemerataan Ekonomi, di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Rabu (1/11/2017).

Acara ini dihadiri oleh kelompok tani dan masyarakat yang berasal dari Muara Gembong, Kabupaten Bekasi dan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang. Termasuk petani Teluk Jambe yang berdemo di depan istana.

“Saya tanya saat itu, status hukumnya apa? Pak, saya memiliki SKD, Surat Keterangan Desa,” kata Jokowi menyampaikan dialog dengan petani Teluk Jambe.

Tentunya jika seorang memiliki tanah hanya memiliki surat keterangan bukan sertifikat, maka lemah secara hukum.

“Oleh sebab itu, saat itu juga saya sampaikan kepada pak menteri BPN. Pak menteri, ini selesaikan secepatnya,” ujarnya.

Namun karena bidang-bidang tanah yang dimiliki petani tersebut berada di kawasan Perhutani, maka para petani tersebut diberikan surat keputusan (SK) pemanfaatan hutan dan SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan.

Oleh karena itu, Jokowi menyerahkan surat keputusan yang menegaskan pemanfaatan hutan kawasan hutan negara, untuk dapat diakses oleh petani dan petambak yaitu:

  1. SK ijin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Mina Bakti seluas 80,9 Ha bagi 38 KK;
  2. SK izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Mandiri Teluk Jambe Bersatu, Kecamatan Ciampel, Kecamatan Pangkalan, Kecamatan Teluk Jambe Barat dan Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang  seluas 1.566 Ha dengan 783 KK;
  3. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Bukit Alam dengan Perhutani di petak 13,14, 230 dan 24 BKPH Teluk Jambe, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 158 Ha, dengan 79 KK;
  4. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH  Mekarjaya di petak 12 dan 17 BKPH Teluk Jambe Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 180 Ha, dengan 90 KK;
  5. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH Mulya Jaya di petak  23 EF, 25 EF, 26 APCD dan 33A BKPH Teluk Jambe Desa Mulya Sejati Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 160 Ha, dengan 80 KK.

“Jadi izin pemanfaatan hutan ini tolong dipegang betul. Ini sampai 35 tahun pegang. Nanti kalau betul betul dimanfaatkan produktif mensejahterakan, diperpanjang 35 tahun lagi. Artinya sudah sebetulnya saudara-saudara memiliki hak untuk mengerjakan. Status hukumnya juga jelas. Jadi enggak usah demo lagi ke istana,” kata Jokowi.(ns/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.