Perizinan Tambang Rawan Suap dan Korupsi di Daerah

Yovie Wicaksono - 5 April 2017
Diskusi publik di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya membahas peran dan kinerja DPR dalam pemberantasan korupsi (foto : Superradio/Srilambang)

SR, Surabaya – Maraknya kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR maupun aparatur pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah, menjadi keprihatinan masyarakat maupun aktivis pegiat anti korupsi. Hal ini menunjukkan upaya pemberantasan korupsi masih belum mendapat dukungan sepenuhnya dari lembaga pembuat undang-undang maupun ekesekutif.

Pegiat anti korupsi dari Malang Corruption Watch (MCW) Zainudin Elzein mengatakan, ada lebih dari 300 Kepala Daerah dan anggota DPRD yang terlibat kasus korupsi di Indonesia, yang itu harus menjadi refleksi internal parlemen.

“Karena korupsi di daerah banyak, dan lembaga DRRD juga banyak disorot baik secara kelembagaan maupun perseorangan, kita mendorong komitmen mereka sebenarnya,” kata Zainudin Elzein.

Zainudin mengatakan, pihaknya melihat anggota parlemen di daerah dinilai belum terlalu berpihak dalam pemberantasan korupsi, terutama dalam hal regulasi terkait pertambangan. Menurutnya, perizinan di bicang pertambangan merupakan sektor yang rawan terhadap perilaku korupsi dan suap.

“Regulasi-regulasi pertambangan di Jawa Timur, itu hampir pasti tidak ada yang dilihat secara kritis oleh anggota parlemen, padahal tambang itu potensi suap izinnya sangat besar. Praktek kong kalikong, conflict of interest antara pemberi izin dengan pemohon izin itu sangat besar juga,” terang Zainudin.

Daerah yang rawan korupsi atau suap izin pertambangan, antara lain Kabupaten Banyuwangi yang memiliki tambang emas, Lumajang dan Kabupaten Malang dengan pasir besi, Kabupaten Tuban dengan tambang batu bara dan minyak bumi, serta tambang emas di Trengalek.

“Intinya daerah-daerah yang tambangnya banyak itu yang harus dilihat, untuk mengukur kinerja parlemen di tingkat Provinsi,” tandas Zainudin.(ptr/red)

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.