Evaluasi Gapeka 2023, Blitar Tak Lagi Jadi Stasiun Transit

SR, Surabaya – Setelah sebulan penuh grafik perjalanan kereta api (Gapeka) resmi diberlakukan di wilayah Daop 8 Surabaya, kini ada beberapa evaluasi yang dipaparkan, salah satunya pada perjalanan Kereta Api (KA) Lokal Dhoho-Penataran.
Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, khusus commuter line Dhoho-Penataran akan dilakukan beberapa penyesuaian. Dimana, tidak semua relasi perjalanan akan transit di Stasiun Blitar.
Seperti diketahui, sebelumnya Commuter Line Penataran hanya melayani relasi Surabaya Kota-Gubeng-Malang-Blitar, kemudian kembali ke Surabaya Kota/Gubeng via Malang. Sementara Commuter Line Dhoho melayani relasi Surabaya Kota – Gubeng – Kertosono – Blitar, kemudian kembali menuju Surabaya Kota Gubeng lewat Kertosono, sehingga Blitar menjadi stasiun transit dan penumpang diberlakukan dua tiket perjalanan. Namun kini diterapkan hal yang berbeda.
“Terkait evaluasi Gapeka, Blitar itu sempat kita lakukan transit untuk mereka yang melakukan perjalanan dengan penataran Dhoho. Pada saat ini perjalanannya tetap ada 5 PP di Dhoho dan ada 4 di Penataran tapi ada tiga jadwal yang tanpa transit di Stasiun Blitar,” ujarnya pada konferensi pers di Stasiun Gubeng, Rabu (12/7/2023).
Hal ini, lanjutnya, dilakukan setelah melihat kesiapan dan perkembangan prasarana tiap stasiun. Terlebih di lintas Dhoho telah berlaku double track sehingga perlu perubahan pola operasional agar bisa mendukung mobilitas masyarakat.
“Ini berdasarkan evaluasi kami kemudian dengan kesiapan lain sehingga ini akan terus bisa berubah. Mungkin nanti ada kajian lebih lanjut sehingga bisa mendukung mobilitas masyarakat baik di line Dhoho maupun di Penataran,” tuturnya.
Sementara itu, terkait keluhan pada harga tiket di wilayah Dhoho-Penataran, Manager Kereta Commuter PT KAI Daop 8 Agus Priyatna menjelaskan, hal tersebut dilakukan sesuai ketentuan. Dimana, pada relasi commuter line Dhoho-Penataran memang diberlakukan tarif parsial yakni harga yang ditentukan oleh jauhnya jarak perjalanan.
“Jadi misal sampai 10 kilometer itu beda, dan sampai 350 kilometer. Jadi kalau jaraknya lebih dari 180 kilometer otomatis berlaku double tarif. Jadi kami juga sedang membuat kajian tentang tarif parsial ini,” ucapnya. (hk/red)
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.