Ecoton: Imbas Buruknya Tata Kelola Sampah, Ratusan Juta Masyarakat Indonesia Terancam Mandul
SR, Gresik – Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) menyoroti kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia yang terancam overload akibat membludaknya sampah plastik.
Data Kementerian PUPR 2020 yang dikelola oleh FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) menunjukan, dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia hanya 45 persen yang sudah memiliki Perda Persampahan dan Perda Retribusi Persampahan sedangkan sisanya masih dilakukan dengan tradisional memakai pola landfill.
Divisi Riset & Edukasi Ecoton Foundation, Muhammad Alaika Rahmatulloh mengatakan, pencemaran sampah plastik ini memperkuat potensi tubuh terpapar partikel mikroplastik yang menyebabkan iritasi atau gangguan pernafasan, mengganggu hormone endokrin, memicu kanker, hingga penurunan kesuburan.
“Senyawa dari plastik memiliki aktivitas mengganggu hormon estrogen sehingga jika masuk kedalam tubuh dapat meniru hormon estrogen. Senyawa tersebut dapat menurunkan kadar hormon testosteron plasma dan testis, LH plasma, dan juga menyebabkan morfologi abnormal seperti penurunan jumlah sel Leydig pada biota jantan,” ujarnya.
Terlebih, kata Kepala Laboratorium Ecoton, Rafika Aprilianti, terdapat tujuh bahan kimia dalam plastik yang dapat menyebabkan sperma encer serta menopause lebih cepat, yakni bisphenol, phthalates, alkylphenols, Brominated Flame Retardants, dioksin, UV stabilizer, dan senyawa terfluorinasi.
“Sampah plastik ini dapat menjadi ancaman nyata untuk kesehatan manusia, sampah yang bocor ke lingkungan berpotensi menjadi mikroplastik. Sifatnya akan mengikat komponen kimia lainnya ketika berada di alam,” ucap Rafika.
Oleh sebab itu, perlu upaya serius untuk mengatasinya. Divisi legal & advokasi Ecoton Foundation, Muhammad Kholid Basyaiban menyebut, dalam hal ini, peran tegas pemerintah sangat diperlukan, terutama pada implementasi regulasi lingkungan yang mengatur polusi yang dihasilkan oleh sampah plastik.
“Pemerintah harus segera memperluas cakupan layanan tata kelola sampah di berbagai daerah. Terutama daerah terpencil, mulai dari proses pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan sampah bahkan pemrosesan akhir harus sesuai dengan regulasi dan berwawasan lingkungan,” jelasnya.
“Terus perluas regulasi pembatasan dan pengurangan plastik sekali pakai di Indonesia, dan secara tegas melarang penggunaan (tas kresek, sachet, styrofoam, botol air minum dalam kemasan/AMDK, popok dan sedotan) di pusat perbelanjaan, pasar, supermarket, retail,” lanjutnya.
Selain itu, pemerintah juga perlu mendesak produsen penghasil sampah plastik untuk melakukan upaya EPR Extended Produsen Responsibility dengan melakukan pembersihan sampah produknya yang tercecer ke lingkungan dan memprioritaskan CSR lingkungan nya untuk penanganan sampah plastik pasca konsumsi yang dihasilkan.
“Produsen penghasil sampah plastik khususnya produsen penghasil produk plastik yang sulit terurai oleh proses alam, perlu segara merancang dokumen peta jalan pengurangan sampah dan melakukan kiat – kiat pengurangan produk kemasan yang berpotensi mencemari lingkungan dengan pedoman regulasi Permen LHK 75 tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah,” tuturnya. (*/red)
Tags: Bahaya plastik, ecoton, indonesia, Mandul, mikroplastik, Tata Kelola Sampah
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





