Bawaslu Kediri Temukan Dua WNA Masuk DPT

SR, Kediri – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, Jawa Timur menemukan dua Warga Negara Asing (WNA) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dua WNA tersebut, masing masing berasal dari Belanda dan Singapura. Temuan ini disampaikan Ali Mashudi, selaku Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kediri.
Dikatakan Ali Mashudi, Bawaslu RI memiliki kebijakan untuk melakukan kroscek di semua wilayah, untuk memastikan jumlah keberadaan WNA terutama yang memiliki KTP Elektronik, sekaligus untuk mengetahui apakah mereka masuk Daftar Pemilih tetap atau tidak. Disamping itu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri sudah berkordinasi dengan Bawaslu terkait persoalan tersebut.
“Teman-teman KPU sudah kontak kita koordinasi terkait itu. Hari Jumat kita ketemu dengan KPU. KPU sudah mendapatkan datanya terkait WNA yang mempunyai KTP Elektronik dan ternyata didapati juga di dalamnya yang masuk DPT,” urainya Selasa (5/03/2019).
Data dari Dispendukcapil Kabupaten Kediri menyebutkan total jumlah WNA yang memiliki KTP Elektronik ada 21 orang. Dari 21 orang WNA tersebut, dua diantaranya masuk DPT dengan domisili di Kecamatan Kandangan dan Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Dijelaskan Ali Mashudi, dalam hal ini peran dari Bawaslu hanya melakukan pengawasan sekaligus mengkonfirmasi temuan tersebut. Ia menjabarkan sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017. Disebutkan, bahwa yang memiliki hak untuk dipilih dan memilih adalah hanya Warga Negara Indonesia (WNI). Ketika didapati ada WNA masuk dalam DPT, maka Bawaslu bisa merekomendasikan kepada KPU untuk mencoret nama mereka.
“Ketika didapati Warga Negara Asing yang punya KTP dan masuk DPT, berarti harus dicoret atau dihapus dari DPT. Dengan keterangan jika dia bukan penduduk Indonesia dan proses itu sudah dilakukan,” kata Ali Mashudi.
Diakui Ali Mashudi, Bawaslu sudah melakukan pengecekan di lapangan dan telah menerima laporan bahwa dua WNA yang dimaksud sudah dicoret dari DPT. Ditambahkannya, bentuk fisik KTP yang dimiliki WNI dengan WNA hampir memiliki kesamaan. Yang menjadi pembeda cuma tertulis keterangan status kewarganegaraannya.
“Pembedanya cuma kewarganegaraan. Kalau Indonesia kan berarti Indonesia. Kalau luar negeri tergantung dia dari negara mana. Yang mengatur itu regulasinya di Undang-undang administrasi kependudukan,” pungkasnya. (rh/*red)
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.