AJI Surabaya Tolak Remisi Pelaku Pembunuhan Wartawan Radar Bali

SR, Surabaya – Aksi unjuk rasa damai digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya. Aksi yang diikuti oleh puluhan jurnalis anggota AJI dengan beberapa orasi yang ada di dalamnya, menuntut dicabutnya pemberian remisi dari Presiden RI kepada I Nyoman Susrama, otak pelaku tindak pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa pada 2009.
Ketua AJI Kota Surabaya, Miftah Faridl menyatakan, pemberian remisi ini jelas melukai keluarga korban dan insan pers lainnya yang turut menjadi korban kekerasan. Hal ini dikhawatirkan pula akan menginspirasi kekerasan-kekerasan baru terhadap jurnalis ke depannya.
“Pemberian remisi ini merusak perjuangan yang dilakukan kelompok masyarakat sipil dan AJI yang mengadvokasi kasus pembunuhan ini,” tandas Miftah Faridl di lokasi aksi, di seberang Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (25/1/2019).
Miftah Faridl menekankan, setidaknya hukuman pidana seumur hidup kepada otak pembunuhan wartawan Prabangsa ini membawa angin segar bagi penegakan hukum kasus kekerasan terhadap jurnalis. Namun ternyata Susrama malah mendapat remisi perubahan hukuman pidana 20 tahun. Hal ini dipandang Faridl merupakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Belum lagi kasus pembunuhan wartawan Udin, jurnalis Harian Bernas di Yogyakarta pada 1996 serta kasus-kasus impunitas lain yang belum selesai secara tuntas.
“Remisi ini kami nilai sebagai bentuk lain dari impunitas. Praktik impunitas melalui remisi, menjadi preseden (buruk) bahwa pelaku kekerasan terhadap jurnalis dan kebebasan pers, mudah mendapatkan pengampunan,” tukasnya.
Dari keterangan pers yang juga diterima Super Radio terkait pernyataan sikap AJI Kota Surabaya dalam aksi ini, menyebutkan bahwa harapan bagi kebebasan pers kembali terancam, ketika pemerintah tidak bisa menghadirkan keadilan.
Untuk itulah, AJI Kota Surabaya menuntut antara lain agar pemerintah mencabut atau membatalkan remisi bagi Susrama, penegak hukum segera menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis lainnya, dan mengimbau kepada siapapun untuk menghentikan praktik impunitas.
Sekedar mengingatkan, wartawan Prabangsa menjadi korban pembunuhan pada 11 Februari 2009, yang diotaki oleh Susrama. Pembunuhan ini dilatarbelakangi karena penulisan berita tentang tindak korupsi yang dilakukan oleh Susrama di proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Nyoman Susrama sendiri dikenal sebagai adik kandung Bupati Bangli saat itu. (wg/red)
Tags: AJI Kota Surabaya, Aksi tolak remisi susrama, Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali, Gde Bagus Narendra Prabangsa, Gedung Negara Grahadi surabaya, I Nyoman Susrama
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.