5.785 Permohonan Paspor Ditunda Selama 2018

Wawan Gandakusuma - 12 December 2018

SR, Jakarta – Sebanyak 5.785 orang pemohon paspor ditunda penerbitannya selama 2018, karena sebagian besar diduga akan menjadi tenaga kerja ilegal di luar negeri.

“Kalau tidak jelas kami cancel, tidak dikasih untuk melindungi dia karena sekali ilegal bisa dikejar-kejar,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Melansir Antara, jumlah tersebut meningkat tipis dibanding tahun 2017, yang sebanyak 5.059 pemohon ditunda paspornya. Kantor imigrasi yang paling banyak menunda penerbitan paspor, adalah Kantor Imigrasi Medan sebanyak 642 permohonan, Pontianak sebanyak 402 permohonan, Jember 315 permohonan, Tanjung Balai Karimun 305 permohonan dan Jambi 270 permohonan.

Selain penundaan penerbitan paspor, Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie yang juga hadir dalam kesempatan itu mengatakan, terdapat 408 orang ditunda keberangkatannya di 25 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seluruh Indonesia. Jumlah ini jauh di bawah dibanding tahun lalu, sebanyak 947 orang yang ditunda keberangkatannya. Lokasi TPI dengan penundaan keberangkatan terbesar adalah Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 125 orang, disusul Batam Center sebanyak 84 orang, dan Entikong sebanyak 46 orang. Ratusan orang itu ditunda keberangkatannya karena berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di luar negeri.

“Ada satu langkah lagi upaya kami lakukan paspor siap berangkat bekerja juga kami cek sudah mempunyai visa belum untuk bekerja di luar negeri,” ucap Ronny F Sompie.

Ronny menuturkan apabila seseorang tidak mempunyai visa untuk bekerja, maka pihaknya akan mengkoordinasikannya dengan Kemenaker atau Disnaker setempat agar diurus kejelasan keberangkatannya. (*/ant/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.