SK Badan Hukum HTI Resmi Dicabut

Yovie Wicaksono - 19 July 2017
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Haris Saat Memberikan Keterangan Pers soal Pencabutan SK Badan Hukum HTI di Jakarta. Foto : (superradio/nina suartika)

SR, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencabut Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan tersebut merupakan kewenangan legal administratif yang dimiliki Kemenkumham dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan.

“Surat Keputusan pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia ini merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Haris di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Freedy mengatakan, pencabutan SK ini telah dilaksanakan hari ini oleh pemerintah. Dijelaskan, pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Pemerintah akan memberikan tindakan tegas kepada ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.

“Pemerintah meyakini pencabutan SK Badan Hukum HTI ini bukanlah keputusan sepihak melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum dan keamanan,” kata Freddy.

Dijelaskan, meski dalam AD/ART HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.

“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” ujar Freddy.

HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu 2/2017 Pasal 80A.

Menurut Freddy, jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan keputusan ini maka dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan. “Silahkan ambil jalur hukum,” katanya.

Pemerintah juga tetap menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat kepada masyarakat. Salah satunya dengan mempermudah proses pengesahan badan hukum perkumpulan atau ormas.

“Dengan catatan setelah disahkan melalui SK maka ormas tersebut wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tetap berada di koridor hukum, khususnya tidak bersebrangan dengan ideologi dan hukum negara di indonesia,” tegas Freddy.

Freddy juga menjelaskan mengenai Perppu 2/2017 yang menyatakan bahwa pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk membina ormas, tetapi juga memfasilitasi laporan dari masyarakat jika ada indikasi laporan suatu ormas yang melenceng dari ideologi dan hukum negara.

Pemerintah akan melakukan tindakan tegas kepada ormas yang disinyalir memiliki ideologi yang melenceng dari Pancasila setelah melakukan kajian terlebih dahulu.

“Laporan dari masyarakat akan ditelaah secara mendalam sebelum dibuat keputusan,” kata Freddy. (ns/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.