Pencegahan Radikalisme Masuk Kurikulum Pendidikan di Sekolah

Yovie Wicaksono - 20 July 2018

SR,  Jakarta –  Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama, melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman tentang pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi. Hal ini sebagai langkah pemerintah untuk bergerak cepat dalam melindungi dunia pendidikan dari paham-paham negatif tersebut.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, maka materi pencegahan radikalisme akan dimasukkan dalam kurikulum pelajaran, terutama pada pelajaran agama.

“Sebuah kebahagiaan bagi saya hari ini MoU dengan Kemendikbud dan Kemenag sudah diteken. Ini sangat penting untuk melindungi anak-anak kita dari radikalisme. Jangan sampai anak bangsa ini tercemar hal-hal negatif seperti itu, sehingga akhlak mereka harus kita kuatkan sebagai fondasi. Dengan MoU ini, langkah-langkah pencegahan radikalisme di sekolah akan lebih terstruktur dan terkoordinasi dengan baik,” kata Kepala BNPT, Komjen Pol. Suhardi Alius, di Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Suhardi meminta agar penggunaan istilah radikalisme dipahami dengan baik. Menurutnya, radikalisme itu ada yang bermakna baik bila digunakan untuk belajar hal-hal baik. Namun, ada juga yang berkonotasi negatif seperti mengajarkan intoleransi, anti Pancasila, dan takfiri.

MoU itu sendiri melingkupi beberapa ruang lingkup antara lain pencegahan penyebaran radikalisme dan intoleransi, penguatan materi moderasi sebagai pengembangan materi bahaya radikalisme dan intoleransi, yang terintegrasi dalam mata pelajaran. Kemudian peningkatan kapasitas guru dan tenaga pendidik dalam bidang pencegahan radikalisme, juga membendung penyebaran radikalisme dan intoleransi melalui penyelenggaraan pendidikan dan latihan.

Selain itu, juga ada pertukaran data dan informasi terkait pencegahan radikalisme dan intoleransi, dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kerahasiaan negara. Serta pengembangan materi pendidikan keluarga dalam pencegahan radikalisme.

“Kenapa kami siapkan MoU? Karena di Kemendikbud ada pendidikan penguatan karakter. Inilah yang akan kami isi bersama-sama dengan memberikan materi untuk memberikan daya tahan kepada anak-anak, agar jangan sampai terpapar paham-paham negatif itu,” ungkap Suhardi.

Selain itu, Kemenag juga memiliki peran penting, karena di Kemenag ada pendidikan, dari Madrasah Ibtidaiyah, sampai Perguruan Tinggi Islam. Bahkan secara administrasi, Kemenag masih menaungi guru agama di pendidikan umum. Dengan MoU ini, koordinasi tiga lembaga harus lebih baik dalam melindungi sekolah, baik anak didik maupun para guru dari ‘serangan’ radikalisme dan terorisme.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, sesuai kewenangan, pihaknya melakukan intervensi dalam penataan kurikulum yang menjadi bagian dari Badan Penguatan Karakter (BPK). Juga melalui intra kurikuler, co-kurikuler, dan ekstra kurikuler.

“Semua media akan kita gunakan, dan kita bikin luwes sesuai dengan struktur K-13 sekarang. Intinya, desainnya harus luwes dan tidak kaku,” kata Muhadjir.

Dijelaskan, karena terkait pendidikan akhlak, maka titik beratnya adalah pendidikan agama. Sementara pendidikan agama di Kemendikbud masih menjadi bagian tak terpisahkan dari wewenang Kementerian Agama (Kemenag), sehingga guru dan kurikulum agama secara administratif dibawah kewenangan Kemenag.

“MoU ini akan menjadi dasar dari skema-skema yang nanti akan kita terapkan. Diharapkan hasil MoU ini bisa terjemahkan lebih operasional pada level yang paling bawah,” kata Muhadjir.(ns/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.