Pemerintah Turunkan Tarif Jalan Tol

Yovie Wicaksono - 29 March 2018
Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono didampingi Menteri Kuangan Sri Mulyani, memberi keterangan pada wartawan terkait rencana penurunan tarif jalan tol (foto : Superradio/Gayuh Satria)

SR, Madiun – Satu demi satu pembangunan ruas jalan tol Trans Jawa sudah mulai diselesaikan oleh pemerintah. Bahkan Presiden Joko Widodo menargetkan ruas jalan tol Merak-Pasuruan harus sudah tersambung harus sudah tersambung ppada akhir 2018. Menyikapi hal itu, pemerintah berencana menurunkan tarif jalan tol untuk keperluan mobilitas logistik, agar biaya transportasi lebih murah.

“Tarif tol sudah dihitung oleh ibu Menteri Keuangan dan pak Menteri PUPR, dengan adanya kompensasi dari pemerintah dan memperpanjang konsensi,” kata Presiden Joko Widodo, Kamis (29/3/2018).

Presiden Jokowi mengatakan, agar penurunan tarif jalan tol tidak mengurangi minat investasi yang ada, maka pemerintah akan memberikan insentif fasilitas pajak, sehingga tidak membebani investor dan tidak membebani perusahanan BUMN yang membangun jalan.

“Hitungannya sudah dikompensasi dengan perpanjangan konsensi dan insentif fasilitas pajak,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menuturkan, karena banyaknya aspirasi pengguna jalan tol khususnya untuk truk logistik yang dirasa masih terlalu mahal, maka perlu adanya evaluasi untuk tarif jalan tol.

Sampai saat ini penetapan tarif jalan tol ada 4 kluster harga, tol dengan pembuatan antara tahun 1970-2000an tarifnya Rp. 400 per kilometer, tahun 2000-2010 dikenakan Rp. 710 per kilometer, tahun 2010-2015 dikenakan Rp. 900 per kilometer, setelah tahun 2015 dikenakan Rp. 1500 per kilometer.

“Dari semua itu yang diatas 1.000 rupiah yang akan kita kompensasikan, jadi terdapat 39 ruas tol dengan harga diatas 1.000 rupiah yang akan kita kompensasikan,” kata Basuki.

Basuki menambahkan, dari 39 ruas jalan tol terdapat 36 ruas jalan tol yang dievaluasi tarifnya dan bisa dikompensasikan dengan  tambahan konsesi, yaitu dengan penyederhanaan golongan kendaraan yang masuk tol. Jika pada umumnya golongan 1 lebih banyak untuk kendaraan pribadi, dan golongan 2, 3, 4, dan 5 untuk keperluan logistik, maka akan disederhanakan menjadi 3 golongan saja.

“Yang golongan 2 dan 3 menjadi golongan 2, golongan 4 dan 5 jadi golongan 3,” imbuhnya.

Sisa ruas tiga jalan tol antara Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto dikenakan penambahan konsensi dan insentif pajak untuk memperingan biaya jalan tol.

“Asal tidak merusak perjanjian kerja dan tidak terlalu membebani negara, IRR kita dipertahankan dengan insentif pajak,” pungkasnya.(gs/red)

Tags: ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.