Menkominfo Apresiasi Respon Penyedia Tik Tok Pasca Diblokir
SR, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengapresiasi respons penyedia platform Tik Tok untuk memenuhi komitmen membersihkan dan menerapkan filtering konten negatif. Dikatakan, sebelumnya Kementerian Kominfo meminta dua komitmen yang harus dipenuhi yakni membersihkan semua konten negatif di Tik Tok dan melakukan filtering konten-konten yang akan datang untuk menghindari pemblokiran lagi.
“Sehubungan dengan diblokirnya aplikasi Tik Tok, mereka merespons cepat. Mereka sampaikan komitmen untuk membersihkan konten negatif dan filtering aplikasi itu,” kata Rudiantara di Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Menurut Rudi, proses filtering dibutuhkan terutama berkaitan dengan batas usia pengguna. Dikatakan, Tik Tok sudah membatasi usia pengguna pada umur 12 tahun, sedangkan ketentuan yang berlaku di Indonesia batas usianya yang diatur yaitu 13 atau 15 tahun. “Jadi kita minta naikkan batas usia penggunanya,” katanya.
Ia juga meminta agar Tik Tok memiliki kantor yang beroperasi di Indonesia. Hal ini agar komunikasi antara pemerintah dengan penyedia platform Tik Tok bisa lebih cepat dan mudah.
Terkait kapan Tik Tok akan dibuka lagi, Rudiantara menegaskan akan melakukan buka blokir aplikasi Tik Tok jika dua permintaan itu terpenuhi. “Kapan mau dibuka lagi? Bagi Kominfo secepatnya (setelah) memenuhi dua permintaan itu. Jika selesai malam mini atau bahkan dini hari, kita cek maka akan kita buka,” katanya.
Diakui bahwa aplikasi Tik Tok bagus untuk mengekspresikan kreativitas generasi muda. “Tugas kita untuk memfasilitas, bukan sekedar meregulasi. Bahkan mengakselerasi industri konten,” kata Rudiantara.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran terhadap delapan Domain Name System (DNS) Aplikasi Tik Tok. Pemblokiran dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai konten yang beredar dalam platform Aplikasi Tik Tok, hasil pemantauan Tim AIS Kominfo serta Laporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Hingga Selasa (3/7/2018), tercatat 2.853 laporan masyarakat melalui aduankonten.id serta sejumlah kanal pengaduan Kementerian Kominfo. Pelanggaran yang ditemukan antara lain konten yang mengandung pornografi, asusila dan pelecehan agama. (ns/red)
Tags: blokir, menkominfo, tik tok
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.