LPSK : Korban Teroris Belum Dapatkan Hak Kompensasi

Yovie Wicaksono - 30 March 2017
Menko Polhukam Wiranto membuka Workshop Nasional tentang Perlindungan Saksi dan Pemberian Kompensasi Korban Terorisme di Jakarta (foto : Superradio/Niena Suartika)

SR, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, belum ada korban teroris yang pernah mendapatkan hak kompensasi dari pemerintah. Padahal dalam Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban diamanahkan, bahwa setiap saksi dan korban, termasuk korban terorisme, berhak mendapatkan perlindungan serta hak kompensasi.

Hal ini diungkapkan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, dalam acara Workshop Nasional tentang Perlindungan Saksi dan Pemberian Kompensasi Korban Terorisme di Jakarta, Kamis (30/3/2017).

“Korban terorisme memang belum pernah mendapatkan hak kompensasi dari pemerintah, padahal korban terorisme juga berhak mendapatkan bantuan medis, psikologi, sosial dan spiritual,” kata Abdul Haris Semendawai.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto berharap, agar revisi Undang-undang Terorisme memuat aturan mengenai perlindungan saksi serta pemberian kompensasi terhadap korban terorisme. Sehingga aturannya mengikat bagi pemerintah dan masyarakat, untuk bisa merawat korban dari aksi terorisme.

“Kita perkuat aturan kita untuk bagaimana korban terorisme bisa mendapatkan atensi khusus dalam mendapatkan perawatan, karena kita yang punya tanggungjawab kepedulian terhadap korban,” kata Wiranto.

Diakui oleh Wiranto, butuh kerja keras untuk mewujudkan hal tersebut. Apalagi peraturan mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme masih menjadi perdebatan di parlemen. Padahal, aturan tersebut harus diperkuat tanpa menunggu teror kembali menyerang.

“Saya sering berkelakar bagaimana pemerintah dan parlemen masih saja sibuk memperdebatkan aturan tentang terorime, padahal di sisi lain teroris ini sudah menyusun aksi yang canggih. Kita ini ditertawakan oleh mereka karena mereka sudah melakukan perencanaan yang sifatnya menyerang, tapi kita masih sibuk dengan Undang-undangnya,” kata Wiranto.

Wiranto berharap, pimpinan parlemen dan pemerintah menyadari pentingnya perbaikan UU Terorisme. Dia tidak ingin aparat keamanan terbelenggu oleh pembahasan seputar aturan semata, dalam menumpas terorisme.

“Jangan takut Undang-undang yang keras dialamatkan kepada hal yang tidak-tidak, saya jamin itu. UU yang keras tentang terorisme itu akan digunakan kepada hal yang benar, saya sadar ini yang ditakutkan teman-teman di DPR,” kata Wiranto.(ns/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.