Kemendikbud akan Evaluasi PPDB 2018

Yovie Wicaksono - 19 July 2018
Ilustrasi PPDB

SR, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana mengevaluasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018 yang menggunakan sistem zonasi.

“Kita berencana dalam waktu dekat mengundang semua kepala dinas provinsi, kabupaten, kota untuk mengevaluasi PPDB tahun ini, apa masalahnya dan apa solusi yang sudah mereka lakukan termasuk kita ingin melihat apakah masih ada anak-anak yang sampai akhir Juli ini belum mendapatkan sekolah dan itu yang harus diselesaikan oleh dinas pendidikan,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Hamid mengatakan rapat koordinasi itu akan membahas sekolah-sekolah mana saja akan difasilitasi untuk dikembangkan.

“Jangan sampai ada orang tua merasa kok masuk ke sekolah yang ‘tidak favorit’ kemudian kita dianggap tidak melakukan apa-apa. Kita akan memfasilitasi sekolah itu. Satu masalah distribusi guru, jadi guru-guru yang terbaik itu harus disebarkan ke semua sekolah dalam satu zonasi atau di luar zonasi agar sekolah yang tumbuh ini nanti dalam satu dua tahun jadi lebih bagus,” ujarnya.

Melansir Antara, selain distribusi guru, pihaknya juga akan membahas pemenuhan fasilitas belajar di sekolah yang kekurangan sarana dan prasarana agar setara dengan sekolah-sekolah lain sehingga nantinya akan berkembang menjadi jauh lebih baik.

Pemberlakukan sistem zonasi  juga akan diikuti dengan revitalisasi sekolah.

“Pertama, gurunya yang harus diredistribusi dan dilatih. Kedua, fasilitas belajarnya harus dilengkapi. Kemudian, kualitas pembelajarannya harus dibenahi,” tuturnya.

Selain itu, dengan sistem zonasi bantuan yang disalurkan pemerintah akan lebih terfokus kepada yang benar-benar membutuhkan terlebih dahulu.

Hamid mengatakan, Indonesia mengalami kekurangan 700.000 guru. Secara bertahap, pemerintah akan memenuhi kekurangan itu.

Beberapa tujuan dari sistem zonasi adalah menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa; mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga; menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri; membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru. Sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen.

Kebijakan sistem zonasi pada penerimaan siswa baru, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, merupakan upaya menghilangkan pola pikir kastanisasi dan favoritisme terhadap salah satu sekolah.

Kebijakan zonasi menjadi salah satu wujud dari penerapan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), dengan kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah yang dimulai berjenjang mulai dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah, yakni pembiasaan untuk menumbuhkan nilai-nilai beragam seperti nilai moral dan spiritualisme, kebangsaan, dan kebhinekaan kepada peserta didik. (*/ant/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.