Deklarasi Komunitas Pencegahan dan Penanganan Trafficking

Yovie Wicaksono - 13 December 2018
Seminar dan Deklarasi untuk Komunitas Pencegahan Penanganan Trafficking di Kabupaten Sidoarjo, Kamis (13/12/2018). Foto : (istimewa)

SR, Sidoarjo – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Timur menggelar seminar dan deklarasi untuk Komunitas Pencegahan Penanganan Trafficking di Kabupaten Sidoarjo, Kamis (13/12/2018).

Turut mendukung acara ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Dinas Pemberdayaana Perempuan Dan Perlindungan Anak Prov. Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sidoarjo, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Koperasi, dan Disnaker serta LP3TKI Surabaya.

Dalam deklarasinya, mereka mendukung dan mendorong pemerintah dalam melaksanakan kinerja pencegahan, perlindungan, penegakan hukum dan pemberdayaan korban dan keluarga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta mendukung kader penggerak masyarakatuntuk waspada TPPO.

Selain itu, mereka juga siap memberikan informasi, melakukan advokasi dan pendampingan kepada korban dan keluarga yang terkena TPPO melalui rujukan atau bekerjasama dengan jaringan pemerintah, NGO, tokoh agama dan tokoh pendidikan, sehingga siap menerima pendidikan, pelatihan dan penguatan kelembagaan.

Sekedar informasi, TPPO merupakan perbuatan dengan unsur sengaja, karena terdapat unsur-unsur pidana, baik menurut Undang-Undang no.21 tahun 2007 tentang TPPO maupun menurut ODCCP (Office for Drug Control and Crime Prevention).

Sekretaris Wilayah KPI Jawa Timur, Wiwik Afifah mengatakan, di Jawa Timur, kasus traffiking secara berkala terus terjadi dari tahun ke tahun. Menurut data, ada 43 kasus pada tahun 2012, 15 kasus pada 2013, sembilan kasus pada 2014, dan belum ada laporan untuk tahun 2015 dan 2016.  Data tersebut berdasar pada mereka yang mau melapor.

Trafficking dengan pola eksploitasi seksual tersebar di seluruh daerah, dengan area transit di di Surabaya, Sidoarjo dan kota Malang.

Kota Surabaya, Malang, Pasuruan dan Mojokerto merupakan daerah rawan terjadinya trafficking karena dipola sebagai penyedia jasa seksual oleh oknum atau calo dan pemberi kerja. Adapun bentuk dari traffickingnya adalah eksploitasi seksual komersial.

Lima daerah pengirim pekerja migran Indonesia (PMI) juga memiliki tingkat kerentanan trafficking, yakni Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar, Tulungagung dan Ponorogo.

“KPI Jawa Timur menyikapi hal tersebut dengan melakukan edukasi, pendampingan serta advokasi kepada masyarakat dan berjaringan dengan stakeholder dengan sistem rujukan kasus trafficking,” ujar Wiwik. (*/red)

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.