Daerah Terancam Kena Sanksi Jika Tidak Lakukan Pencegahan Korupsi

Yovie Wicaksono - 31 August 2018

SR, Jakarta – Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, harus menjadi perhatian serius pemerintah termasuk para kepala daerah. Hal ini terungkap dalam pembahasan Aksi Pencegahan Korupsi bersama Tim Nasional Pencegahan Korupsi, yang dihadiri pula oleh sejumlah kepala daerah dan perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah ( APPSI, APKASI dan APEKSI), di Gedung KPK, Jumat 31 Agustus 2018.

“Pencegahan adalah hal paling utama dibandingkan penindakan, dan ini sedang kita fokuskan bersama. Strategi Nasional 2018 ini berbeda dengan yang sebelumnya, di mana KPK masih berada di luar. Seperti main tinju, kita wasitnya. Sekarang KPK ada di dalam. Bersama-sama dengan Bappenas, KSP, Kemendagri, dan KemenPanRB,” kata pimpinan KPK, Basaria Pandjaitan.

KPK kata Basaria, diharapkan aksi pencegahan ini tidak berhenti pada perancanagan dan kesepakatan, melainkan harus ada sanksi yang jelas jika tidak melaksanakan aksi pencegahan.

“Misalnya, sampai sekarang e-planning dan e-budgeting belum semua terlaksana. Nah, sanksi yang paling mudah misalnya bagi yang belum, ya jangan beri WTP,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan implementasi Perpres 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, pada 20 Juli 2018 lalu.

Pimpinan KPK, Saut Situmorang menambahkan, KPK pada Awalnya berat untuk memutuskan bergabung dan menjadi bagian dari Tim Stranas ini. Hal ini karena isu intervensi dan KPK berpolitik akan semakin kencang, dengan adanya kolaborasi ini.

Namun, kita tidak boleh berhenti pada sikap egois ini. Kita harus bareng dan bertindak keras untuk urusan pencegahan ini. Kita harus menjadi raja tega dan cerewet ke daerah. Jangan sampai nanti kita didemo karena pencegahan tidak berjalan, padahal seknas kantornya udah dipindah ke lantai 16 KPK,” terang Saut.

Irjen Kemendagri, Sri Wahyuningsih menegaskan, pelaksanaan aksi pencegahan tidak boleh berhenti pada laporan administrasi, namun juga pada pemberian sanksi.

“Apabila Stranas Pencegahan Korupsi ini tidak dilaksanakan, maka kepala daerah dapat dikenakan sanksi, Pasal 36 ayat 2 PP 12 Tahun 2017, mulai dari pembinaan khusus sampai pemberhentian,” tutur Saut.

Abraham Wirotomo, selaku Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden mewakili Tim Teknis Stranas menjelaskan, urgensi dan arah perubahan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2018 antara lain membuat sinergi antara upaya pencegahan yang dilakukan oleh KPK, dengan upaya Kementerian/Lembaga/Daerah.

Fokus pada sektor prioritas pemerintah, sehingga mengurangi jumlah aksi namun dirancang dengan daya ungkit tinggi. Menyederhanakan tata cara pelaporan pelaksanaan aksi pencegahan korupsi, sehingga KLD akan lebih fokus kepada substansi dan dampak aksi, bukan sekedar administrasi pelaporan.

Selai itu juga mendorong capaian atau outcome (tidak hanya output) pelaksanaan aksi pencegahan korupsi dan memperkuat pendampingan sehingga K/L/D semakin berdaya mandiri untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi.(ptr/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.