1.038 Rumah Tidak Layak Huni Siap Diperbaiki Pemkot Surabaya Tahun ini

Yovie Wicaksono - 14 March 2018
Permukiman padat di Kota Surabaya dengan latar belakang Jembatan Suramadu (foto : Superradio/Srilambang)

SR, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya menargetkan pembangunan 1.038 unit Rumah Tidak Layak Hudi (RTLH) serta 1.000 unit jamban pada tahun 2018 ini. Hal ini sebagai upaya Pemerintah Kota Surabaya melaksanakan program terpadu Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK).

Kepala Seksi Rehabilitasi Penyandang Cacat dan RSDK Dinas Sosial Kota Surabaya, Agus Rosid mengatakan, pemerintah menganggarkan Rp. 5 juta, Rp. 15 juta, Rp. 25 juta, sampai dengan Rp. 30 juta setiap unit rumah sesuai klaster, pada pelaksanaan RSDK di tahun ini.

“Nantinya kita intervensi berdasarkan klasternya, jadi masing-masing rumah kita lihat dulu berdasarkan tingkat kerusakan,” kata Rosid, Rabu, (14/03/18).

Mengenai lama waktu pengerjaannya akan menyesuaikan dengan jumlah anggaran yang telah ditentukan sebelumnya. Rumah dengan anggaran Rp. 5 juta pengerjaannya akan dilaksanakan selama enam hari, Rp. 15 juta selama 12 hari, dan Rp 25 juta selama 16 hari. Sedangkan untuk anggaran Rp 30 juta akan dilaksanakan dalam waktu 19 hari.

“Sedangkan untuk pengerjaan jamban, tiap unit akan dianggarkan sebesar Rp. 3 Juta, dengan lama pengerjaan empat hari,” ujar Rosid.

Data Dinas Sosial Kota Surabaya menyebutkan, tahun 2016 Pemkot Surabaya telah menyelesaikan 1.184 unit RTLH, tahun 2017 sebanyak 1.444 unit RTLH, ditambah dengan perbaikan 187 unit jamban.

Pemkot Surabaya juga bekerja sama dengan Unit Pembinaan Keluarga Miskin (UPKM) untuk mengerjakan program ini, yaitu kelompok masyarakat yang berada di tingkat kelurahan yang melaksanakan tugas perbaikan rumah. Pengerjaan oleh UPKM nantinya akan didampingi satgas pendamping dari Dinas Sosial, selain petugas pengawas di lapangan.

“Nanti, keluarga penerima juga akan dilibatkan mulai dari perencanaan. Begitu pula saat pembangunan selesai, warga penerima juga akan dilibatkan dengan melakukan pengawasan dari hasil pembangunan,” lanjutnya.

Terkait kuota yang terbatas, pihaknya akan menerapkan tahapan-tahapan dalam pelaksanaannya, mulai dari usulan, verifikasi administrasi, dan verifikasi di lapangan. Dari hasil peninjauan di lapangan, pihaknya juga akan melihat status kejelasan tanahnya.

“Kalau misal status tanahnya berada di atas saluran irigasi, atau dalam status sengketa, maka otomatis tidak akan kami loloskan,” tandasnya.

Melalui program RSDK tahun 2018 ini, Rosid berharap keluarga penerima manfaat dapat lebih meningkatkan sumber pendapatan atau ekonomi mereka.

“Dari sisi perbaikan jamban, kedepan warga Surabaya diharapkan tidak lagi buang air besar di sungai, sehingga Kota Surabaya bisa menjadi kota bebas dari BAB sembarangan,” pungkasnya.(ptr/red)

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.